DIALOG: Camat Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, A. Fitriyan Syukri, S.STP., M.Si saat memberikan keterangan saat dialog dengan warga Desa Tanjung Rejo.(ist)
DELISERDANG – Camat Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, A. Fitriyan Syukri, S.STP., M.Si mengatakan pembangunan Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TP3SR) akan tetap dilanjutkan.
Hal itu dikatakan A. Fitriyan Syukri, S.STP., M.Si saat dialog dengan warga Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan di aula desa pada 18 Desember 2025.
Turut hadir pada pertemuan tersebut H Rahmatshah, anggota DPRD Deliserdang, unsur pemerintah kecamatan, pemerintah desa Tanjung Rejo, BPD, LPM, Babinsa, Karang Taruna dan warga Dusun 2.
Dan pembicara pada dialog yang bertujuan untuk menampung aspirasi masyarakat dan memberi penjelasan terkait kekhawatiran terhadap dampak pembangunan TPS3R tersebut Susanto dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang.
A. Fitriyan Syukri, S.STP., M.Si mengatakan video yang beredar seolah ia akan mempidana warga yang menolak pembangunan tidak benar.
“Kami hadir untuk sosialisasi dan mendengar masukan warga, bukan mengintimidasi. Kalau ada informasi yang menyebut saya mengancam warga itu tidak benar,” ujarnya.
Pada pertemuan tersebut, Camat menegaskan bahwa pembangunan TPS3R tetap dilanjutkan karena ini pekerjaan pemerintah yang menggunakan uang rakyat.
“Pembangunan TPS3R sangat dibutuhkan untuk mengatasi permasalahan persampahan di Kecamatan Percut Sei Tuan. Untuk opsi operasional TPS3R yang dikhawatirkan masyarakat nanti akan disepakati juga secara bersama dengan masyarakat Dusun 2 sehingga kekhawatiran masyarakat akan dampak bau, jorok maupun limbah tetap diakomodir dan tidak boleh terjadi,” tambahnya.
Dijelaskan Camat, pengelolaan TPS3R tetap mengacu pada SOP yang wajib dilaksanakan.
“Pembangunan ini untuk kepentingan bersama, kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau golongan. Masyarakat wajib terlibat langsung baik dalam proses pekerjaan maupun operasionalnya,” jelasnya.
Camat meminta agar oknum-oknum yang melakukan pencitraan negatif dan asumsi liar yang malah menghambat pembangunan di Kecamatan Percut Sei Tuan menghentikan aksinya.
Sekedar informasi, ada lima lokasi pembangunan TPS3R di Kecamatan Percut Sei Tuan yakni di Desa Tanjung Rejo, Desa Bandar Klippa, Desa Sampali, Desa Sambirejo Timur dan Desa Saentis.
Empat lokasi merupakan lokasi yang berada pada areal HGU Aktif PTPN 1.
Untuk lokasi TPS3R Pasar XII Desa Bandar Klippa berada pada areal HGU/115 sesuai dengan Surat dari PTPN 1 Regional I yang ditanda tangani Ganda Wiatmaja selaku SEVP ASET PTPN 1 tanggal 1 Oktober 2025.
Camat menambahkan pembangunan TPS3R di Kecamatan Percut Sei Tuan sangat diperlukan untuk optimalisasi penanganan sampah rumah tangga yang dihasilkan setiap harinya mencapai 200 hingga 250 ton. (Wil)












