Berita  

Kades Bandar Klippa Bantah Timbulkan Polemik Terkait Pembangunan TP3SR

BANTAH: Pembangunan Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TP3SR) di Desa Bandar Klippa. (ist)

DELISERDANG – Beredarnya Surat Keterangan Kepala Desa Bandar Klippa Nomor 470/4427/2025 sehingga terjadi polemik dengan penghentian bangunan Pembangunan Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TP3SR) oleh masyarakat.

Surat tersebut ditujukan kepada kepada sdr Ahmad Yaser Daulay dan Sdr Suparman tanggal 23 Desember 2025 dan Surat Keterangan Kepala Desa Bandar Klippa Nomor 470/4426/2025 yang ditujukan kepada sdr. Ari Dian Perdana Aritonang dan Sdr. Marwan Syahputra,

Sekelompok masyarakat pada 24 Desember 2025 mendatangi lokasi pembangunan TPS3R Pasar 12 dan berupaya menghentikan pekerjaan proses pembangunan TPS3R dengan dalih menunjukkan surat keterangan tersebut di atas. Seolah-olah surat keterangan tersebut merupakan surat keterangan alas hak.

Namun Kepala Desa Bandar Klippa Suripno menjelaskan bahwa dua Surat Keterangan tersebut dimaksudkan untuk kelengkapan administrasi memperoleh Nilai Ganti Kerugian Tegakan Berupa Tanaman dan Bangunan, dikarenakan sebelumnya belum terdatanya pemilik dan munculnya pihak pihak yang meminta ganti kerugian tanah tanpa menunjukkan alas hak apapun.

Oleh karena itu, untuk mencegah polemik dan multitafsir terhadap dua Surat Keterangan sebelumnya, Pemerintah Desa Bandar Klippa mengeluarkan Surat Keterangan per tanggal 24 Desember 2025 dengan Nomor 470/4438 berkenaan dengan Pencabutan/Pembatalan Surat Keterangan Nomor 470/4426 dan Surat Keterangan Nomor 470/4427 tanggal 23 Desember sebelumnya.

“Hal ini dimaksudkan untuk mencegah timbulnya multitafsir oleh pihak-pihak yang berkepentingan dan untuk memberikan penjelasan terkait proses pembangunan TPS3R di Pasar 12 Desa Bandar Klippa,” ujar Suripno.

Tambah Suripno, Surat Keterangan Kepala Desa Nomor 140/4317/2025 yang diketahui Camat Percut Sei Tuan merupakan surat keterangan terkait belum diketahuinya data pasti masyarakat yang menggarap/memiliki tegakan berupa bangunan dan tanaman yang mana sebelumnya telah dilakukan perhitungan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebesar Rp. 37.983.000.

Oleh karena itu proses penyerahan nilai ganti kerugian tegakan baik tanaman maupun bangunan akan dikonsinyasi ke Pengadilan Negeri, mengingat upaya sebelumnya terkait permintaan data penggarap yang memiliki tanaman dan bangunan terhambat dan mendapatkan penolakan karena menuntut ganti rugi tanah.

Camat Percut Sei Tuan ketika dikonfimasi terkait permasalahan di atas menjelaskan bahwa ada 5 titik lokasi TPS3R dibangun di Kecamatan Percut Sei Tuan yakni di Desa Tanjung Rejo, Desa Bandar Klippa, Desa Sampali, Desa Sambirejo Timur dan Desa Saentis.

Empat lokasi pembagunan TPS3R di Kecamatan Percut Sei Tuan merupakan lokasi yang berada pada areal HGU Aktif PTPN 1.

Untuk lokasi TPS3R Pasar XII Desa Bandar Klippa berada pada areal HGU/115 sesuai dengan Surat dari PTPN 1 Regional I yang ditanda tangani Ganda Wiatmaja selaku SEVP ASET PTPN 1 tanggal 1 Oktober 2025.

‘Jadi itu bukan areal eks HGU seperti yang diberitakan beberapa media sebelumnya. Oleh karena itu proses ganti kerugian berdasarkan KJPP kepada masyarakat penggarap hanya berupa ganti rugi Tegakan saja. Untuk ganti rugi tanah dilakukan Pemkab Deli Serdang kepada Pihak PTPN 1 untuk selanjutnya diproses pelepasan aset,” ujarnya.

Camat menambahkan pembangunan TPS3R di Kecamatan Percut Sei Tuan sangat diperlukan untuk optimalisasi penanganan sampah rumah tangga yang dihasilkan setiap harinya mencapai 200 hingga 250 ton.

Camat berpesan bagi pihak yang merasa berkeberatan terkait pembangunan TPS3R di Kecamatan Percut Sei Tuan karena merasa tanahnya diserobot pemerintah apalagi kalau memang masyarakat yang berkeberatan didukung dengan kepemilikan surat tanah silahkan menggugat ke pengadilan.

Karena dalam proses pembangunan TPS3R di Kecamatan Percut Sei Tuan dari awal proses perencanaan sampai dengan sosialisasi di Kantor Camat Percut Sei Tuan maupun di Kantor Desa tidak ada satupun pihak yang melapor keberatan dengan disertai surat kepemilikan tanah yang diusahai atau digarapnya secara sah.

“Karena proses dan mekanisme pengadaan tanah untuk pembangunan TPS3R di Kecamatan Percut Sei Tuan wajib mengikuti ketentuan dan aturan yang berlaku termasuk proses ganti rugi tanah maupun tegakannya,” terangnya.

Sebelumnya, pembangunan TP3SR Pasar XII, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, dihentikan oleh warga yang mengaku memiliki lahan tersebut. (wil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *