DITANGKAP: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Calvijn Simanjuntak saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolrestabes Medan. Bawah, keempat pelaku pembakaran sepeda motor polisi ditangkap. (ist)
MEDAN – Empat pelaku pembakaran sepeda motor polisi saat penggerebekan narkoba terjadi di kawasan pinggiran rel kereta api Pasar 7, Kecamatan Percut Sei Tuan pada Kamis (18/12/2025) sore berhasil ditangkap.
Satu unit sepeda motor Yamaha N-Max milik anggota polisi dibakar.
“Mereka menyerang petugas, dan bahkan melempari petugas, memaksa tersangka yang sudah berhasil ditangkap untuk dilepaskan, dan merampas barang bukti yang sudah diamankan petugas,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Calvijn Simanjuntak kepada wartawan di Mapolrestabes Medan pada Sabtu (19/12/2025).
Tambah Kapolrestabes Medan, ironisnya pelaku yang tidak terima lapak narkoba digerebek kemudian nekat membakar kendaraan roda dua milik personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan. .
“Ada empat tersangka yang sudah kita tangkap. Mereka yang menyerang tugas tersebut, memiliki senjata tajam berupa gunting yang diruncingkan,” tambahnya.
Calvijn yang didampingi Wakapolrestabes Medan AKBP Rudi Silaen, Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto, S.E., S.I.K., M.H., M.I.K dan Kasat Narkoba Kompol Rafly Yusuf Nugraha menegaskan jangan ada lagi kasus perlawanan terhadap petugas yang melakukan penindakan hukum.
“Saya perintahkan para jajaran kasat saya. Kasat Reserse dan Kasat Narkoba dan para Kapolsek tidak boleh lagi terjadi ada pelaku-pelaku yang berani menyerang petugas pada saat proses penangkapan. Saya perintahkan ditangkap,” tambahnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menjelaskan kalau pelaku yang terlibat pembakaran ini berjumlah 6 orang.
“Empat orang dari enam orang ditangkap. Yang dua masih DPO,” katanya.
Empat orang yang diamankan yakni DG, DK, A dan wanita berinisial R. Dari pemeriksaan, keempatnya positif narkoba.
Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 312 KUHPidana Subs 170 KUHPidana.
“Dan A kita lapis dengan undang-undang darurat karena pada saat dilakukan tindakan (penangkapan) membawa sajam,” tukasnya.
Dalam penggerebekan terhadap sarang peredaran narkoba di kawasan bantaran rel kereta api Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, polisi menangkap dua pria berinisial SH (48) dan MT (37) yang diduga sebagai pengedar berhasil diringkus.
Dari tangan keduanya, polisi menyita dua paket sabu siap edar beserta perlengkapan penggunaan narkoba.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha mengatakan kawasan Pancasila Tembung menjadi salah satu fokus utama pemberantasan narkoba. Dalam sepekan terakhir saja, pihaknya telah melakukan penggerebekan hingga tiga kali di lokasi tersebut. (wil)












