AMANKAN : Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan kasus pembakaran rumah Hakim PN Medan. Dan bawah, Fahrul Azis Siregar otak pelaku pembakaran rumah. (ist/sadamanews.com)
MEDAN – Kasus pembakaran rumah Hakim PN Medan, Khamozaro Waruwu, di Jalan Pasar 2 Komplek Taman Harapan Indah, Lingkungan 13, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, akhirnya terungkap.
Polrestabes Medan emastikan peristiwa ini adalah tindak pidana terencana yang berawal dari pencurian emas yang melibatkan empat pelaku.
Paling mengejutkan, otak pelaku adalah Fahrul Azis Siregar yang tak lain merupakan mantan sopir korban.
Fahrul ditangkap bersama tiga pelaku lainnya, yaitu Oloan Hamonangan Simamora, Hariman Sitanggang yang membantu pelaku utama menjual emas. Kemudian, Medy Mehamat Amosta Barus yang merupakan penadah sekaligus pemilik salah satu toko emas di Medan.
Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, penangkapan keempat pelaku berdasarkan fakta dari hasil proses rangkaian panjang, proses penyelidikan yang mendalam.
“Proses penyelidikan yang semuanya itu berdasarkan criminal scientific investigasi,” kata Calvijn saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Jumat (21/11/2025).
Tambah Calvijn, pihaknya memeriksa seluruh rekaman kamera CCTV yang terpasang di sekitar rumah korban, melakukan analisa sampel abu kebakaran lewat laboratorium forensik dan meminta keterangan saksi-saksi.
Dari penyelidikan Polrestabes Medan menemukan adanya kejanggalan atas peristiwa kebakaran tersebut.
Calvijn memaparkan cuplikan kamera CCTV yang menunjukkan tersangka utama Fahrul Azis Siregar mondar-mandir di sekitar rumah korban, sebelum akhirnya masuk ke dalam rumah.
Kapolrestabes Medan menerangkan tersangka Fahrul Azis Siregar datang sendirian ke rumah korban naik sepeda motor, Selasa 4 November 2025 sekitar pukul 10.17 WIB.
Saat itu, rumah korban dalam keadaan kosong. Tersangka Fahrul yang tahu seluk beluk rumah korban dengan leluasa masuk dan mencuri emas senilai ratusan juta rupiah.
Tersangka lalu membakar rumah korban menggunakan pertalite. Emas hasil curian lalu dijual tersangka dengan bantuan tiga tersangka lainnya dan meraup uang ratusan juta rupiah.
“Dengan menyimpulkan dari rangkaian panjang proses penyelidikan dan penyelidikan di dalam frame criminal scientific investigasi bahwa tersangka satu terang benderang melakukan pembakaran dan pencurian atas kesadaran dirinya sendiri,” jelas Calvijn.
Diberitakan sebelumnya, kebakaran melanda rumah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamözaro Waruwu di Jalan Pasar 2 Komplek Taman Harapan Indah, Lingkungan 13, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.
Waruwu merupakan hakim yang memimpin sidang kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting. (Wil)










