Satresnarkoba Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Narkoba

Tersangka.

MEDAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan membekuk lima pelaku yang terlibat dalam transaksi sabu-sabu di sebuah rumah di Perumahan Ganda Asri No. A61, Jalan Besar Deli Tua, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sibiru Biru, Kabupaten Deli Serdang pada Sabtu (27/9/2029) pukul 14.30 WIB.

Kejadian ini tidak hanya mengungkap peredaran narkoba, tetapi juga hubungannya dengan aktivitas penipuan online (scamming), menambah lapisan kompleksitas pada kasus ini.

Menurut kronologis kejadian, operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika dan kegiatan mencurigakan di lantai dua rumah tersebut. Tim Satresnarkoba Polrestabes Medan segera melakukan penyidikan dan mendadak menyergap lokasi.

Saat petugas tiba, kelima tersangka berusaha melarikan diri, tetapi berhasil diamankan setelah pengejaran singkat. Dari penggeledahan, ditemukan berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan mereka sebagai pengedar dan pengguna sabu.

Kelima tersangka, semuanya laki-laki, diidentifikasi sebagai Suriandi alias Mingal (S) warga Jalan Utama II Dusun VIII Desa Mekar Sari, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang. Bima Satria (BS), 31 tahun, warga Dusun I Desa Paya Bengkuang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.

Supriyadi alias Adi (S), 46, warga Jalan Dusun IA Gang Keluarga, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Estepenson Sembiring alias Sahat (ES), 38 tahun, warga Desa Ajijulu, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo dan Ade Syuhada (AS), 25, warga Jalan Sakti Lubis Gang Bali No. 17, Kelurahan Sitirejo I, Kecamatan Medan Kota.

Sedangkan barang bukti yang disita 4,69 gram sabu-sabu, satu pipet berbentuk sendok, satu timbangan elektrik, satu dompet kecil dan enam unit handphone.

Dalam interogasi awal, kelima tersangka mengakui memperoleh sabu dari seorang pria bernama Suherdiansyah alias Londo pada pagi hari yang sama, sekitar pukul 09.00 WIB, di lokasi yang sama.

Mereka juga mengungkap bahwa mereka bekerja sebagai pelaku penipuan online di bawah pengawasan Londo, yang berhasil kabur sebelum petugas tiba.

Kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, mencerminkan seriusnya tindak pidana penawaran, penjualan, pembelian, penyimpanan, atau penggunaan narkotika golongan I bukan tanaman seperti sabu (metamfetamina).

AKBP Thommy Aruan, Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, menekankan pentingnya kerjasama masyarakat dalam memerangi narkoba.

“Penangkapan ini adalah hasil dari informasi warga yang kami tindaklanjuti dengan cepat. Kami tidak akan berhenti di sini; pencarian terhadap Suherdiansyah alias Londo sedang intensif dilakukan untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Masyarakat harus waspada terhadap peredaran narkoba yang seringkali terkait dengan kejahatan lain seperti scamming,” ujar AKBP Thommy Aruan saat dikonfirmasi.

Kelima tersangka beserta barang bukti kini telah dibawa ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (wil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *