Sidang OTT KPK Hadirkan Mantan Kapolres, Mantan Pj Sekda dan Plt Kepala Bappelitbang Sumut

HADIRKAN: Eks Kapolres AKBP Yasir Ahmadi, mantan Pj Sekda Provinsi Sumut Effendy Pohan dan Plt Kepala Bappelitbang Sumut Dikky Anugerah Panjaitan (kiri ke kanan) saat dihadirkan sebagai saksi.

MEDAN – Sidang lanjutan perkara korupsi beraroma suap hasil operasi tangkap tangan (OTT) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah (PJN Wil) I Medan Tahun Anggaran (TA) 2025, Rabu (1/10) kembali berlangsung alot.

Lima saksi dihadirkan sekaligus tim JPU pada KPK di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan dengan terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun, selaku Direktur Utama (Dirut) PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG) dan anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan selaku Direktur PT Rona Na Mora (RNM).

Para saksi masing-masing mantan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Effendy Pohan. Eks Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Yasir Ahmadi dan Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembang- an (Bappelitbang) Sumut Dikky Anugerah Panjaitan.

Serta aparatur sipil negara (ASN) di Dinas PUPR Sumut Abdul Aziz Nasution dan Bendahara Unit Pelayanan Teknis (UPT) Gunungtua Irma Wardani.

Majelis hakim diketuai Khamozaro Waruwu pun meminta JPU KPK agar membuat surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Bukan hanya dikarenakan saksi-saksi dinilai tidak terbuka menerangkan peristiwa sebenarnya.

Tapi juga latar belakang keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut sehingga terjadi 6 kali pergeseran anggaran di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah, khususnya di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun Anggaran (TA) 2025.

Kurang lebih sejam AKBP Yasir Ahmadi dimintai keterangan. “Saudara kan saat itu sebagai kapolres. Apa ada hubungan tugas saudara mempertemukan terdakwa Kirun dengan mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting? Itu maksud pertanyaan jaksa.

Berarti ada hal-hal yang dibicarakan secara spesifik maksud terdakwa Kirun sebelum mempertemukannya dengan kadis Topan. Keduanya akhirnya jadi bertemu kan? Dari slide foto-foto yang ditunjukkan jaksa tadi, ada rangkaian peristiwa pertemuan anda dengan terdakwa sebelum-sebelumnya.

Biar perkara ini terang benderang. Jangan ditutup-tutupi. Seharusnya ada kehormatan sebagai kapolres yang saudara jaga. Menyesal tidak?!” cecar hakim ketua. “Menyesal Yang Mulia,” timpal Yasir Ahmadi dengan kedua pipi merona. Saksi mengaku tidak menerima uang dalam perkara proyek pekerjaan dalam perkara a quo.

Saksi lainnya, Effendy Pohan selaku eks Pj Sekda juga tak luput dari cecaran tim JPU maupun majelis hakim seputar pergeseran anggaran yang tidak ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut TA 2025 dikarenakan keluarnya Pergub itu.

“Justru itu. Saudara saksi kan waktu itu sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Jangan mutar-mutar ke sana ke mari pak.

Pertanyaannya, ada gak dirapatkan TPAD usulan dari Dinas PUPR Sumut agar dilakukan pergeseran anggaran ke pekerjaan Sipiongot – Bts Labuanbatu dan pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Hutaimbaru-Sipiongot yang akan dikerjakan terdakwa Kirun ini?!” cecar Khamozaro dan dijawab saksi, tidak ada.

Menurut Effendy Pohan, pergeseran anggaran ke Nias Barat menyusul adanya permohonan bupatinya karena ada bencana. Namun pergeseran kedua pekerjaan di Kabupaten Labuhanbatu, tidak ada permintaan mendesak dari kepala dinas atau OPD terkait di kabupaten tersebut.

Saksi lainnya, Dikky Anugerah Panjaitan selaku Plt Kepala Bappelitbang Sumut menerangkan, bisa dilakukan pergeseran di luar APBD TA 2025. “Payung hukumnya, Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penghematan Anggaran Yang Mulia,” urai saksi.

Dikky Anugerah Panjaitan kemudian tampak terdiam karena pergeseran anggaran di dua lokasi yang akan dikerjakan terdakwa Kirun, tidak ada yang hal mendesak karena adanya bencana gempa, banjir, kebakaran dan lainnya.

“Saudara Effendy Pohan dan Dikky Anugerah kami minta dihadirkan kembali. Bawa dokumen soal pergeseran anggaran itu. Tolong dibuat juga sprindik baru atas fakta-fakta persidangan pak jaksa,” pungkas Khamozaro.

Suap

Sementara dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Kirun mendapatkan paket pekerjaan di PJN Wilayah I BBPJN Sumut pada tahun 2023 hingga 2025 beraroma suap sekaligus bertentangan dengan kewajiban Topan Obaja Putra Ginting (TOPG), Rasuli Efendi Siregar, Rahmad Parulian.

Maupun kepada Munson Ponter Paulus Hutauruk, Dicky Erlangga dan Heliyanto, sebagai pegawai negeri untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU Nomor 28 Tahun 1999.

Atau Pasal 12 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Pasal 7 ayat (2) huruf a dan b UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Terdakwa Kirun menyuruh anaknya, Rayhan agar memberikan uang suap tersebut. (wil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *