Kedua tersangka.
MEDAN – Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus 2 pengedar sabu masing-masing berinisial MI (33) dan MW Alias Edo (29) keduanya warga Jalan Pelaksanaan Dusun IV Gang Famili V Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/9) mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka bermula dari laporan masyarakat bahwa di Gang Famili V sering terjadi transaksi jual beli narkotika.
“Atas informasi tersebut Tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Di lokasi petugas mencurigai satu rumah yang diduga tempat transaksi narkoba, sehingga dilakukan pengintaian si seputara lokasi,” ujarnya.
Lanjut Thommy, tak lama dilakukan pengintaian, petugas langsung menggerebek rumah tersebut dan meringkus 2 pria. Saat digeledah, dari saku celana depan MW Alias Edo ditemukan 1 plastik klip berisi sabu dari tangan kanan MW alias Edo dan uang tunai sebesar Rp 85 ribu.
“Dari lantai rumah juga ditemukan kotak berisi 3 plastik klip berisi sabu, 1 plastik klip kosong, sekop pipet dan timbangan elektrik. Untuk 4 paket sabu yang kita amankan beratnya mencapai 0,67 gram,” ungkapnya.
Ditambahkan Kasatres Narkoba, saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku membeli barang terlarang itu dan seorang wanita dengan panggilan Wulan. Keduanya mengaku baru 2 minggu mengedarkan sabu. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna proses selanjutnya.
“Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.(*)
Editor : mangampu sormin












