AMANKAN: Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yon Edi Winara didampingi Kasat Reskrim, AKP Hardiyanto, S.H., MH saat memimpin paparan di Mapolres. Tersangka (bawah).
TAPSEL – Peristiwa memilukan yang terjadi di Dusun Rispa, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), dimana seorang bocah laki-laki MAG (3) meninggal dunia diduga dianiaya ayah tirinya sendiri, SBP (48) pada Jumat (5/9/2025).
Tak butuh waktu lama, tersangka berhasil diamankan tim Reskrim Polres Tapsel.
Dalam paparan yang dipimpin Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yon Edi Winara didampingi Kasat Reskrim, AKP Hardiyanto, S.H., MH di Mapolres pada Sabtu (6/9/2025) siang, pelaku SBP mengaku memukul kepala korban sebanyak tiga kali dengan tangan kanan dan menendangnya hingga tubuh mungil itu mengalami kejang.
“Dari hasil autopsi menunjukkan adanya luka memar di bagian belakang kepala, pendarahan otak, serta gumpalan darah pada syaraf pusat. Kesimpulan medis, penyebab kematian korban adalah kekerasan tumpul di kepala yang memicu gangguan sistem syaraf pusat,” ujar Kapolres.
Tambah Kapolres, bukannya mencari pertolongan medis, pelaku malah sempat membawa korban ke sebuah pesantren yang berjarak sekitar satu kilometer. Bahkan, balita tersebut sempat dititipkan kepada orang yang tidak dikenal pelaku.
Kejadian berawal saat ibu korban meninggalkan rumah sebentar untuk mengisi daya ponsel di kediaman tetangga. Saat itu, sang anak menangis karena ingin ikut, namun dilarang ibunya. Mendengar tangisan anak tersebut justru memicu kemarahan pelaku sebagai ayah tirinya.
“Saya suruh diam, tapi tidak mau. Karena kesal, saya pukul,” ujar SBP.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya potongan papan kayu, sandal merah-biru, sepatu anak bergambar mobil, serta celana biru kecil milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menanti adalah maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar. Jika terbukti sebagai wali atau orang tua, sanksi ditambah sepertiga. (wil)












