Pengedar Sabu di Medan Denai Diringkus Polisi

Tersangka

MEDAN – Ahmad Effendi (39) warga Pasar 3 Tembung Gang Bhineka Tunggal Ika, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang diringkus Satres Narkoba Polrestabes Medan dari Jalan Jati Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Denai.

Dari tangan tersangka disita sejumlah barang bukti sabu dan plastil klip kosong.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/9) menjelaskan tersangka diringkus atas laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Jati sering terjadi transaksi jual beli narkoba.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Hasilnya, pentugas mengungkap identitas pria yang menjual narkoba berinisial AE,” jelasnya.

Lanjut AKBP Thommy, salah seorang petugas yang menyamar menemui tersangka dan berpura-pura memesan sabu seharga Rp 100 ribu. Saat tersangka menerima uang tersebut, petugas langsung menangkapnya dibantu petugas lainnya yang sebelumnya memantau tak jauh dari lokasi.

“Saat digeledah, dari saku celana tersangka ditemukan 3 plastik klip berisi sabu seberat 0,75 gram dan 5 plastik klip kosong dan uang Rp 100 ribu milik petugas yang menyamar. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih,” katanya dengan tegas.

“Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) dari UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara,” tambah Kasatres Narkoba mengakhiri.(wil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *