SIDANG : Mantan Kadisdik Batubara Ilyas Sitorus saat menjalani sidang. (ist)
MEDAN – Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Batubara Dr Ilyas S Sitorus, Kamis petang (4/9/2025) di ruang Cakra 6 Pengadilan Tipikor Medan akhirnya divonis 16 bulan (1 tahun dan 4 bulan) penjara.
Selain itu, terdakwa juga dipidana denda Rp100 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama dua bulan .
Majelis hakim diketuai Sulhanuddin didampingi hakim anggota Lucas Sahabat Duha dan Syahrizal Munthe
dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Ilyas S Sitorus diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair JPU.
Yakni secara tanpa hak dan melawan hukum melakukan atau turut serta menyalah gunakan kewenangan, kesempatan, jabatan atau sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait Pengadaan Software Perpustakaan dan Pembelajaran Digital Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Tahun Anggaran (TA) 2021.
Akibat perbuatan terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama rekanan, Muslim Syah Margolan (berkas perkara terpisah), selaku Direksi CV Rizky Anugrah Karya (RAK) sekaligus Direktur PT Literasia Edutekno Digital (LED), mengakibatkan kerugian keuangan negara total senilai Rp1.882.629.000.
Mantan orang pertama di Disdik Kabupaten Batubara itu juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp500 juta, namun tìdak dikenakan pidana penjara. Sebab uang yang telah dititipkannya ke kejaksaan di tahap penyidikan, disita dan dirampas penuntut umum untuk negara.
Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Hal meringankan, imbuh Sulhanuddin, terdakwa belum pernah dihukum, beritikad baik mengembalikan kerugian keuangan negara serta berterus terang dalam persidangan.
“Terdakwa selaku PA merangkap PPK secara bertahap telah membayarkan seluruhnya hasil pekerjaan kepada penyedia jasa (rekanan) Muslimsyah Margolang.
Terdakwa lalai melakukan pemeriksaan pekerjaan. Spesifikasinya tidak sesuai kontrak sehingga perangkat digital tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Tak satupun sekolah baik itu SD maupun SMP bisa mengoperasikannya dan aplikasi softwarenya tak dapat dipakai lagi karena telah ditakedown,” urai hakim anggota Syahrizal Munthe.
Sementara dalil tim penasihat hukumnya (PH) dalam nota pembelaan menguraikan, di tahun 2021 hingga 2022 aplikasi digital tersebut berfungsi, sebagaimana kesaksian para saksi kepala SD dan SMP. Sedangkan tim ahli dari kejaksaan melakukan pemeriksaan di tahun 2024.
Mengenai takedownnya aplikasi tersebut, di luar kemampuan klien mereka. Karena perusahaan penyedia jasanya tutup di penghujung 2022 lalu.
2 Tahun
Hanya saja majelis hakim tidak sependapat dengan lamanya pemidanaan yang dijatuhkan kepada Ilyas S Sitorus. JPU pada Kejari Batubara sebelumnya menuntut terdakwa agar dipidana 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
“Pikir-pikir Yang Mulia,” kata terdakwa akrab disapa Encek itu, setelah beberapa saat berdiskusi dengan tim PH-nya. Sikap serupa juga disampaikan JPU atas vonis yang baru dibacakan majelis hakim. (in/sir)












