Tersangka
MEDAN – Seorang pria paruh baya berinisial AK (60) warga Jalan Mapalindo Gang Serasi Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan diringkus
Satres Narkoba Polrestabes Medan karena mengedarkan sabu.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/7/2025) mengatakan penangkapan tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika di Jalan Mapalindo Gang Sri Bulan.
“Menindaklanjuti informasi tersebut sejumlah petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Sesampainya di Gang Sri Bulan, petugas melihat ada seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan sedang berdiri di pinggir jalan,” jelasnya.
Kemudian, salah seorang petugas menghampiri pria tersebut dan berpura-pura memesan sabu. Selanjutnya tersangka meminta petugas menunggu di lokasi, dan AK pergi untuk menjemput pesanan narkoba.
“Tak lama menyerahkan 1 paket sabu ke petugas. Dengan gerak cepat petugas yang menyamar dan petugas lainnya yang memantau tak jauh dari lokasi langsung menangkap AK. Saat digeledah, dari genggaman tangan dan saku celananya ditemukan kembali 1 plastik klip berisi sabu seberat 1,41 gram dan uang sebesar Rp 100.000,” ungkapnya.
Kasatres Narkoba menambahkan, tersangka mengaku barang haram itu dia beli dari seseorang berinisial KJ. Tersangka merupakan residivis kasus narkotika. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (William)












