Polisi Didesak Ungkap Aktor Intelektual Penembakan Doni Pacek

DITEMBAK: Jenazah Doni Pacek saat di rumah sakit. (ist)

MEDAN – Penembakan Doni Pacek di dalam mobilnya hingga tewas di Jalan Limau Mungkur, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang yang terjadi pada Minggu (18/10/3036) malam masih menyimpan misteri.

Penembakan tersebut berujung tabrakan mobil yang menyebabkan dua warga lainnya tewas.

Doni Pacek tewas terkena tembakan di leher dengan menggunakan pistol Pindad Combat kaliber 9 mm. Dini Fadilah (22) dan Imelda Nazwa Aulia (16) tewas akibat tabrakan mobil setelah sempat dirawat di rumah sakit.

Poldasu sudah menetapkan dua tersangka penembak korban berinisial DAC alias DHC (22 ) dan AAL (20).

Namun keluarga korban dan masyarakat masih menunggu kinerja Kepolisian dalam mengungkap siapa aktor intelektual kasus penembakan tersebut.

“Kami meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus penembakan yang menewaskan suamiku,” ujar Naya Agustina.

Naya juga sangat berharap aktor intelektualnya dapat segera terungkap.

Hal yang diminta Ketua Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila (PP), H Musa Rajekshah dalam sambutannya pada perayaan HUT PP ke-67 di Deli Serdang yang digelar di Lapangan Reformasi, Pasar 9 Tembung pada Sabtu (31/10/2026).

‘Kita patut bersedih bahwa kader kita sudah mendahului kita. Namun saya meminta agar tetap menahan diri dan kita percayakan kepada Kepolisian untuk menuntaskannya,” ujarnya.

H Musa Rajekshah yang akrab disapa Ijeck ini juga meminta Kepolisian dapat membongkar siapa aktor intelektual kasus penembakan brutal tersebut. “Kepolisian kita harapkan dapat mengungkap aktor intelektual tindakan sadis ini,” tambahnya.

Ijeck yang kini dipercaya menjadi Sekretaris Jenderal Pemuda Pancasila menjelaskan kalaupun ada yang memandang negatif tentang Pemuda Pancasila biarkan aja. “Kalau ada oknum yang menyalah bukan berarti organisasinya yang salah,” jelasnya.

DITEMBAK

Sementara Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol. Cornelis Mangarahon Simanjuntak menjelaskan, peristiwa tersebut diduga berawal dari penyerangan terhadap rumah seorang pria bernama Ferri. Setelah kejadian itu, Ferri menghubungi Donny untuk meminta bantuan.

Donny kemudian berangkat bersama sejumlah rekannya menggunakan mobil Toyota Yaris, diikuti rombongan sepeda motor. Saat melintas di Jalan Limau Mukur, Desa Bangun Rejo, kedua tersangka diduga memepet mobil korban sebelum penembakan terjadi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, DAC diduga memerintahkan AAL untuk menembak korban. AAL kemudian mengambil senjata api yang dibawa DAC dan melepaskan tembakan ke arah pengemudi mobil,” jelas Cornelis dalam konferensi pers di Polda Sumut, Kamis lalu

Tembakan tersebut mengenai Donny hingga meninggal dunia. Seorang penumpang mobil berinisial Indra Wijaya juga mengalami luka tembak pada paha kiri.

Usai melakukan penembakan, kedua tersangka berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun, sepeda motor mereka bertabrakan dengan mobil korban hingga keduanya terjatuh dan mengalami luka-luka.

Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas untuk mengungkap rangkaian peristiwa tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan satu pucuk pistol jenis Combat Pindad beserta amunisi, dua selongsong peluru kaliber 9 milimeter, satu unit mobil Toyota Yaris, satu sepeda motor Honda Beat Street, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polda Sumut masih mendalami motif, asal-usul senjata api, serta peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut. (wil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *