Satres Narkoba Polres Pematangsiantar Ringkus Pengedar Ekstasi

AMANKAN: Tersangka dan barang bukti. (ist)

PEMATANGSIANTAR  – Satres Narkoba Polres Pematangsiantar ringkus seorang pria pemilik 8 butir ekstasi dari sebuah kamar kos-kosan di Jalan Kaveleri, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Jumat (11/9/2026) sekira pukul 22.00 WIB.

Kasatres Narkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH, Kamis (17/9/2026) siang mengatakan pelaku berinisial MAFS alias Alif (20) warga Jalan Mojopahit, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

“Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah atas dugaan peredaran narkotika di wilayah Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari. Menindaklanjut informasi, tim opsnal langsung bergerak ke lokasi untuk menyelidik guna meringkus target,” ujarnya.

Tambah Kasat, tim bersama perangkat lurah menggeledah kamar pelaku dan ditemukan barang bukti selembar plastik berisi 8 butir ekstasi seberat bruto 4,10 gram yang disembunyikan di televisi. Turut diamankan satu unit handphone android hitam, satu dompet hitam berisi uang tunai Rp 250 ribu.

“Saat diinterogasi tersangka MAFS mengaku pemilik ekstasi  yang diperoleh dari pria inisial T. Kita masih memburu T,” tambah AKP Irwanta Sembiring.

Tersangka MAFS dikenakan Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 jo UU No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan atau Pasal 609 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009. (wil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *