GEREBEK: Kapolsek Medan Area AKP M Ainul Yaqin pimpin GSN di Jalan Denai Gang Jati, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area, dan menangkap seorang pengedar sabu, MAP, Kamis (27/8/2026). (ist)
MEDAN – Personel Polsek Medan Area ungkap peredaran narkotika di Jalan Denai Gang Jati, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area.
Dalam penggerebekan tersebut polisi menangkap seorang pemuda, MAP (23).
Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita sabu seberat 0,80 gram, dua timbangan elektrik, 12 alat isap sabu (bong), 12 mancis yang telah dipasangi jarum, serta sejumlah plastik klip kosong.
Kapolsek Medan Area AKP M Ainul Yaqin SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri Lubis, Sabtu (29/8/2026) mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan dalam kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang diperintahkan Kapolrestabes Medan.
Penggerebekan yang dipimpin Kapolsek itu berlangsung Kamis (27/8/2036) sekitar pukul 17.00 WIB. Sebelum bergerak ke lokasi, personel terlebih dahulu mendapat informasi mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan Gang Jati.
“Personel mendapat informasi bahwa pelaku sedang melakukan transaksi di Gang Jati. Saat saya dan tim tiba di lokasi, pelaku berusaha melarikan diri dan melawan petugas, namun berhasil diamankan,” ujar Ainul Yaqin.
Setelah diamankan lanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap MAP. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan 1 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,80 gram, satu lusin plastik klip kosong serta uang tunai Rp 70 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi.
“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi. Dari tempat tersebut ditemukan 12 alat isap sabu, 12 mancis yang telah dipasangi jarum, satu lusin plastik klip kosong, dua timbangan elektrik, satu kaleng rokok berisi pipet dan enam buah jarum,” ungkapnya.
Kepada petugas, Amri mengaku dirinya hanya disuruh menjual narkoba di lokasi tersebut. Sabu yang diedarkannya disebut diperoleh dari seorang pria yang dikenalnya dengan nama panggilan Pian.
“Pelaku mengaku barang tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang diduga bernama Pian. Saat ini yang bersangkutan masih dalam pencarian atau DPO,” kata Kapolsek.
Menurut pengakuan tersangka kata Kapolsek, dirinya telah melakukan transaksi narkoba sebanyak tiga kali. Sebagai imbalan, MAP mengaku mendapatkan uang Rp 20 ribu, makanan dan minuman, serta kesempatan untuk menggunakan sabu. Kapolsek menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok narkoba yang disebut tersangka sebagai Pian. Polisi juga akan mendalami aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
“Terhadap tersangka dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, penyitaan barang bukti, tes urine, serta barang bukti narkotika akan dikirim ke Laboratorium Forensik untuk pemeriksaan,” pungkasnya.(wil)












