Musprov POBSI Sumut Digelar 19-20 Juni 2026

MUSPROV: Ketua Panitia Meidi Budhiparama didampingi Ketua tim penjaringan & penyaringan Ucok Afriansyah Rambe dan pengurus lainnya. (ist)

MEDAN – Musyawarah Provinsi (Musprov) Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) Sumatera Utara (Sumut) akan dilaksanakan pada 19-20 Juni 2026 di Hotel Four Points by Sheraton Jalan Gatot Subroto No 395 Kota Medan.

Ketua Panitia Meidi Budhiparama didampingi Ketua tim penjaringan & penyaringan Ucok Afriansyah Rambe, kepada Wartawan, Selasa (2/6) di Medan mengatakan, pihaknya bersama panitia lain telah ditunjuk Pengurus Caretaker untuk melaksanakan Musprov POBSI Sumut dimana agendanya adalah untuk memilih Ketua POBSI Sumut defenitif.

Disamping itu kata Meidi, Tim Penjaringan dan Penyaringan juga telah ditetapkan untuk mempersiapkan tahapan Musprov tersebut.

Meidi mengatakan sesuai arahan dan keputusan saat rapat yang dipimpin Ketua Umum Caretaker POBSI Sumut HM Hidayat Batubara dan Wakil Ketua Umum Achmad Fadil Nasution telah diputuskan tahapan pelaksanaan Musprov POBSI Sumut yang dimulai dari pengambilan Formulir pendaftaran Balon Caketum POBSI Sumut Periode 2026-2030 pada tanggal 10 Juni 2026.

Selanjutnya kata Meidi, pada 11-12 Juni 2026 pukul 10.00 s/d 17.00 Wib pengembalian formulir. Tanggal 13 Juni verifikasi administrasi dan 14 Juni penyampaian hasil verifikasi.

Selanjutnya kata Meidi, pada 19 Juni 2026 ketibaan peserta Musprov di Kota Medan dan 20 Juni 2026 pelaksanaan Musprov POBSI Sumut.

Sementara Ketua Tim penjaringan & penyaringan Ucok Afriansyah Rambe mengatakan Persyaratan calon Ketua Umum adalah
1. WNI, dibuktikan dengan indentitas KTP, domisili Sumatera Utara.
2. Cakap, berdedikasi dan pengalaman berorganisasi.
3. Bersedia, taat dan tunduk pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga POBSI dan sanggup melaksanakan keputusan-keputusan organisasi.
4. Memperoleh rekomendasi tertulis dari atau diusulkan minimal 30% dari 18 pemilik suara, antara lain 6(enam) dari POBSI Kabupaten/Kota dan/atau 1 caretaker POBSI Sumut.
5. Setiap pemilik suara hanya boleh merekomendasikan atau mengusulkan 1(satu) nama calon Ketua Umum POBSI Sumatera Utara.
6. Surat rekomendasi sesuai poin diatas harus ditandatangani oleh Ketua Umum POBSI Kabupaten/Kota, bermaterai dan stempel.
7. Calon Ketua Umum tidak menjalani proses pidana.
8. Surat pernyataan kesediaan, kesiapan dan kesanggupan sebagai calon Ketua Umum POBSI Sumut, bermaterai Rp 10.000.
9. Bersedia memperkenalkan diri, memaparkan visi dan misi sebagai calon Ketua Umum POBSI Sumatera Utara 2026-2030 dihadapan rapat pleno Musprov POBSI Sumut 2026.
10. Calon Ketua Umum diwajibkan untuk menyetor biaya komitmen sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) yang akan disetorkan ke rekening caretaker POBSI Sumatera Utara.

Diberitahukan untuk Sekretariat pengambilan dan pengembalian formulir dilaksanakan di Labewa Cuesports Jalan Mataram NO 4 Kota Medan. (Wil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *