Berita  

Bahas Perjanjian Kontrak Aksara Kuphie, DPRD Medan RDP dengan PUD Pasar

BAHAS: RDP Komisi III DPRD Medan dengan PUD Pasar di ruang Komisi III lantai III gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis, Senin (13/4/2026). Bawah, massa IPNU Kota Medan saat unjuk rasa di depan Kantor Walikota Medan. (ist)

MEDAN – Perjanjian kontrak Aksara Kuphi oleh Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan yang telah disepakati Aparat Penegak Hukum (APH) dlminta didiskusikan lagi oleh Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Salomo Tabah Ronald Pardede.

Hal ini dikatakan Salomo dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD Medan dengan PUD Pasar di ruang Komisi III lantai III gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis, Senin (13/4/2026).

“Kita minta PUD Pasar segera mendiskusikan perjanjian kontrak Aksara Kuphi yang telah disepakati dengan APH, hal ini karena adanya ketidaksesuaian nominal pembayaran sewa,” kata Salomo.

Salomo Pardede selaku Ketua Komisi III DPRD didampingi Sekretaris Komisi III David Roni Ganda Sinaga.

Juga turut rapat Wakil Ketua DPRD Medan Hadi Suhendra, sejumlah anggota Komisi III seperti Faisal Arbi, Eko Aprianta Sitepu, Dimas Sopani Lubis, serta dihadiri tiga Direksi PUD

Salomo juga minta memberdayakan sumber daya manusia yang ada di PUD Pasar dalam mengelola pasar tanpa campur tangan pihak ketiga.

Hal ini kata Salomo guna menghindari potensi kebocoran dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

RDP ini digelar terkait adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara mengenai rendahnya pendapatan daerah dari PUD Pasar Kota Medan,

Sebab kerja sama dalam hal perjanjian sewa Pasar Aksara menjadi Aksara Kuphi dinilai tidak sesuai nominal harga sewanya. Padahal lokasi tersebut dinilai sangat strategis yang seharusnya dapat meningkatkan PAD Kota Medan.

Selain itu, RDP ini juga membahas Pengelolaan Pasar Sukaramai yang selama ini dikelola pihak ketiga, namun tidak menghasilkan keuntungan yang layak untuk PUD Pasar sebagai pemilik pasar.

DEMO

Pada Senin (23/4/2026) siang, puluhan massa dari Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kota Medan menggelar unjuk rasa di depan Kantor Walikota Medan dan Kejari Medan pada Senin (13/4/2026) siang.

Pengunjuk rasa menilai bahwa persoalan yang terjadi di tubuh PUD Pasar Kota Medan telah masuk ke level yang sangat serius.

Massa IPNU Kota Medan yang dipimpin Fathi Farich Hasibuan mengatakan adanya gugatan hingga ratusan juta rupiah akibat konflik pemanfaatan lahan eks Pasar Aksara menunjukkan diduga terjadi kekacauan dalam pengelolaan aset yang berdampak pada ketidak pastian hukum dan merugikan pihak yang beritikad baik.

“Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Medan mengusut dugaan penyalahgunaan kewenangan, menelusuri potensi kerugian keuangan daerah dan memeriksa seluruh pihak terkait tanpa tebang pilih terkait sewa lahan eks Pasar Aksara dan PD Pasar Kota Medan,” ujarnya.

Massa yang membawa spanduk dan pengeras suara tersebut mendesak pencopotan Pimpinan PUD Pasar Kota Medan dan menuntut audit forensik menyeluruh seluruh kontrak, kebijakan, dan dasar penetapan nilai harus dibuka ke publik.

Setelah unjuk rasa di Kantor Walikota Medan dan Kejari Medan, massa menuju Aksara Kuphie juga untuk melanjutkan aksi unjuk rasa. Namun di lokasi tersebut, massa diprovokasi oleh orang tak dikenal.

Menghindari hal-hal tak diinginkan, massa akhirnya membubarkan diri. (Wil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *