PIMPIN: Andar Amin Harahap resmi ditetapkan sebagai Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara periode 2025–2030. (ist)
MEDAN – Andar Amin Harahap resmi ditetapkan sebagai Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara (Sumut) periode 2025–2030 usai terpilih secara aklamasi pada Sidang Musyawarah Daerah (Musda) XI Golkar Sumut digelar di Hotel JW Marriott Medan, Minggu (1/2/2025).
Penetapan Andar dilakukan setelah pimpinan sidang menyatakan hanya satu calon yang memenuhi seluruh persyaratan pencalonan, sesuai hasil verifikasi Steering Committee (SC) Musda XI Golkar Sumut.
Pimpinan sidang, Hakim Komarudin, menjelaskan dari hasil verifikasi dukungan, Andar Amin Harahap mengantongi 31 dukungan sah dari total 39 pemilik hak suara. Sementara calon lainnya, Hendriyanto Sitorus, hanya memperoleh 2 dukungan.
“Setelah dibacakan oleh Steering Committee terkait persyaratan calon ketua, hanya Andar Amin Harahap yang memenuhi ketentuan dengan dukungan lebih dari 50 persen,” ujar Hakim di hadapan forum Musda.
Karena hanya terdapat satu calon yang lolos verifikasi, forum Musda XI secara bulat menyepakati penetapan Andar Amin Harahap sebagai ketua.
“Sesuai aturan organisasi, apabila hanya ada satu calon, maka yang bersangkutan ditetapkan sebagai ketua. Dengan demikian, Andar Amin Harahap resmi menjadi Ketua Golkar Sumatera Utara periode 2025–2030,” tegas Hakim.
Musda XI Partai Golkar Sumut sendiri berlangsung selama tiga hari, mulai 31 Januari hingga 2 Februari 2025, dengan agenda utama konsolidasi organisasi dan pemilihan kepemimpinan daerah.
Usai penetapan, Andar Amin Harahap menyampaikan komitmennya untuk merangkul seluruh elemen partai dan menjaga soliditas internal Golkar Sumut.
“Saya berprinsip merangkul. Golkar ini besar karena kebersamaan,” ujar Andar.
.
Adapun susunan formatur yang ditetapkan forum, yakni perwakilan DPD Asahan, perwakilan DPD Medan dan unsur Ormas SOKSI.
Sesuai mekanisme organisasi, Dewan Pertimbangan Partai Golkar Sumut nantinya akan dipilih oleh Ketua Formatur, dengan batas waktu paling lama 30 hari sejak formatur ditetapkan. (Wil)












