Tersangka. (ist)
MEDAN – Polsek Delitua meringkus seorang pengedar sabu, AA (43) warga Jalan Karya Jaya, Gang Meterologi, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti 8 paket kecil sabu seberat total 2, 75 gram.
Kapolsek Delitua, Kompol PS Simbolon melalui Kanit Reskrim, Iptu Hermawan, SH dalam keterangannya, Rabu ( 26/11) mengatakan, diringkusnya bandar sabu ini bermula adanya informasi yang layak dipercaya dari seorang informan bahwa di Jalan Karya Jaya, Gang Meterologi, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor sering dijadikan lokasi transaksi sabu.
Menindaklanjuti informasi ini, tim yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Hermawan, SH, bergerak ke lokasi melakukan penyelidikan.
Sampai di lokasi tim melihat seorang laki-laki sedang berjalan kaki di Jalan Meterologi dengan gerak gerik yang mencurigakan. Tim langsung mendekati laki-laki tersebut, namun pria tersebut mencoba melarikan diri.
Tim lalu melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan laki-laki tersebut dan langsung melakukan penggeledahan. Hasil penggeledahan tim menemukan barang bukti diduga sabu sabu dari kantong sebelah kanan didapati 1 ( satu ) plastik klip besar yang didalamnya berisi 6 ( enam ) plastik klip kecil yang diduga berisi sabu sabu dan di kantong sebelah kiri ditemukan sarung tangan yg berisi 1 (satu) plastik klip besar yg didalamnya berisi 1 ( satu ) plastik klip sedang yang diduga berisi sabu sabu beserta 1 ( satu ) buah sekop pipet plastik.
Pelaku saat diinterogasi mengakui barang bukti yang diamankan benar miliknya yang dibelinya dari Pasar IV Tembung. (wil)












