GELEDAH: Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut kembali geledah Pelindo. (ist)
MEDAN – Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rabu (29/10/2025) secara serentak melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Belawan, Kota Medan.
Yakni Kantor PT Pelindo Regional 1, Jalan Lingkar Pelabuhan, Belawan II dan Kantor Kesyahbanndaraan dan Otoritas Pelabuhan Belawan.
Hal itu dibenarkan Kajati Sumut Dr Harli Siregar melalui Plh Aspidsus Kejati Sumut Bani Ginting dalam keterangan persnya, malam tadi.
“Dugaan korupsi terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Kepelabuhanan dan Kenavigasian Pelabuhan Belawan Tahun 2023 hingga 2024,” kata Bani.
Penggeledahan dilakukan dalam proses penyidikan. Tim Pidsus menemukan indikasi kuat telah terjadi penyimpangan dalam proses pengelolaan dan penerimaan uang hasil jasa kepelabuhanan dan kenavigasian pada pelabuhan Belawan, masuk dalam PNBP.
Persisnya pada bagian atau seksi keuangan, data pelaporan dan ruang inventarisir pendataan kedatangan dan pengaturan lalu lintas persinggahan kapal di wilayah pelabuhan serta ruang tempat terkait lainnya.
Menjawab pertanyaan awak medià, Bani menimpali, telah sesuai Jukum Acara Pidana atau KUHAP, setelah diperolehnya surat penetapan Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Medan Nomor.12/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN.Mdn.
Kajati Sumut kemudian menindaklanjutinya dengan mengeluarkan Surat Perintah Penggeledahan, tanggal 28 Oktober 2025.
“Dari penggeledahan melibatkan puluhan tim jaksa penyidik tersebut diharapkan dapat mendukung langkah penyidikan dalam rangka memperoleh alat bukti yang cukup. Sehingga dapat ditemukan terkait apa dan siapa yang dianggap berperan dalam dugaan tindak pidana korupsi itu,” pungkas Bani Ginting. (ril/Wil)












