Kedua tersangka. (ist)
MEDAN – Dua pengedar pil ekstasi masing-masing Rizki Triwanda Saragih (18) dan seorang wanita, Andinih Hasibuan (17) yang merupakan warga Jalan Keluarga Lingkungan XX Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli diringkus Satres Narkoba Polrestabes Medan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak melalui Kasatres Narkoba, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/10/2025), mengatakan, keduanya ditangkap atas laporan dari masyarakat di Jalan Gunung Krakatau, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis ekstasi.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah diselidiki, petugas mendapat kontak nomor ponsel seorang wanita, Andinih yang diduga sebagai pengedar ekstasi,” ujarnya.
Lanjut Rafli, petugas kemudian menghubungi target operasi tersebut dan mengajaknya untuk dugem serta diiming-imingi akan diberi uang Rp 2 juta. Petugas juga menanyakan kepada wanita tersebut apakah ada kenalan yang menjual ekstasi.
“TO kita mengaku ada kenal dengan pengedar ekstasi yang 1 butirnya dijual Rp 220 ribu, dan berjanji kepada petugas untuk menghubungi kembali. Tak lama tersangka kembali menghubungi petugas kita untuk menanyakan apakah jadi memesan narkoba dan tersangka mengaku lagi butuh uang,” ungkapnya.
Kasatres Narkoba menambahkan, akhirnya tersangka meminta bertemu dengan petugas di Jalan Gunung Krakatau. Sesampainya petugas di lokasi dengan mengendarai mobil, tersangka Andinih langsung masuk ke dalam mobil. Petugas menanyakan di mana barang yang dipesan.
“Andinih meminta tersangka Rizki yang berdiri tak jauh dari lokasi untuk masuk ke dalam mobil. Saat akan menyerahkan ekstasi, petugas yang menyamar langsung menangkap keduanya dibantu petugas lainnya yang memantau tak jauh dari lokasi,” katanya.
Saat digeledah, ditambahkan Rafli, dari tangan kanan Rizki ditemukan plastik klip berisi 8 butir pil ekstasi warna hijau kombinasi biru merek trans formers dan 4 butir pil ekstasi warna pink merek LV. Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapat barang haram itu dari seorang pria dengan panggilan Juam. Tersangka berikut barang bukti digelandang ke kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut. (wil)












