Polres Pematangsiantar Ringkus Dua Pengedar Sabu dari Gubuk

Kedua Tersangka

SIANTAR – Dua pengedar sabu berinisial KA alias K, 23, dan MS alias M, 52, keduanya warga Jalan Pesantren Kelurahan Pondok Sayur,  Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar ditangkap Sat Res Narkoba Polres Pematang Siantar, Kamis (25/9/2025).

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur TM Sitinjak S.IK SH MH melalui Kasat Res Narkoba, AKP Irwanta Sembiring SH MH mengatakan, kedua pelaku ditangkap dari sebuah gubuk di perladangan di wilayah Jalan Pesantren, Pondok Sayur.

“Kedua tersangka ditangkap Tim Opsnal saat transaksi setelah dilaporkan warga,” ujar Kasat Res Narkoba, AKP Irwanta Sembiring, Kamis (2/10/2025) siang.

Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti satu paket sabu. Disamping tersangka KA alias K ditemukan sebuah peci menutupi satu kotak rokok berisi dua paket sabu dan sebanyak Rp. 400.000.- hasil penjualan sabu, serta dua handphone.

Tersangka KA alias K mengaku dirinya meletakan kotak rokok berisi sabu yang didapat dari MS.

MS membenarkan, ia memberi kotak rokok berisi sabu itu kepada KA alias K untuk dijual.

Total barang bukti sabu sebanyak tiga paket, seberat brutto 0.68 gram. MS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria inisial O.

“Saat pengembangan, Tim belum berhasil menemukan pria inisial O tersebut,” tambah Kasat.

Kedua tersangka bersama barang bukti diboyong ke Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk penyidikan lebih lanjut.

“Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Kasat. (wil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *