Ayah Cabuli Dua Anak Kandung di Percut Sei Tuan, Seorang Hamil

TANGKAP : Plt Kapolrestabes Medan Kombes Pol Parhorian Lumban Gaol, S.H, S.I.K didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto saat memberikan keterangan kepada wartawan. Bawah, kedua tersangka.

MEDAN – Aksi bejat seorang ayah berinisial N (48) warga Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang tega menyetubuhi dua anak kandungnya.

Bahkan anak kandungnya berinisial AS (16) saat ini sudah hamil tujuh bulan. Selain itu anak kandung lainnya berinisial CA juga turut menjadi korban.

Selain dirinya, abangnya berinisial T alias W (56) juga turut menikmati tubuh kemenakannya tersebut. Keduanya kini meringkuk di tahanan Polrestabes Medan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Persetubuhan tersebut dilakukan para tersangka mulai tahun 2018 hingga 2025.

Plt Kapolrestabes Medan Kombes Pol Parhorian Lumban Gaol, S.H, S.I.K didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto kepada wartawan Jumat (26/9/2025) sore mengatakan bahwa salah seorang anak tersangka sudah hamil 7 bulan.

“Salah seorang korban berinisial AS sudah hamil 7 bulan,” ujar Kombes Pol Parhorian Lumban Gaol, S.H, S.I.K.

Tambah Kombes Pol Parhorian Lumban Gaol, S.H, S.I.K, para tersangka mengancam kedua korban untuk tidak melaporkan tindakan biadab tersebut kepada keluarga dan orang lain.

“Kasusnya terbongkar karena pihak keluarga curiga melihat tubuh AS. Setelah diinterogasi, AS mengakui telah dicabuli ayah kandungnya hingga hamil,” tambahnya.

Mendengar pengakuan kedua korban, keluarganya kemudian membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan.

Kedua tersangka kemudian diamankan warga dan personil Polsek Medan Tembung lalu diserahkan ke Polrestabes Medan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pidana lima hingga lima belas tahun penjara. (wil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *