Dua Pengedar Ganja Ditangkap Polrestabes Medan

Kedua pengedar ganja.

MEDAN – Dua pria pengedar ganja kering diciduk petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan dari salah satu rumah kos Jalan Blok 6,Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.

Dari kedua tersangka berinisial CC (22) warga Jalan Pengilar V, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas dan AP (19) warga Jalan Tuar, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas disita barang bukti 982, 65 gram ganja dan 2 linting ganja seberat 2,02 gram.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangannya, Kamis (18/9) mengatakan, petugas yang melakukan penyelidikan usai merespons informasi warga soal adanya peredaran narkoba di wilayah Medan Denai.

Petugas menghampiri sebuah rumah kos yang berada di Jalan Blok 6, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai lalu menghampiri dua orang laki-laki yang sedang duduk di samping kamar kos.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 linting kertas berisikan ganja dihadapan dua orang laki-laki yang mengaku bernama CC dan AP,” jelas Kasat.

Tak sampai disitu, petugas kembali melakukan penggeledahan
ditemukan lagi 1 bungkus paket dari dalam kamar kos tepatnya di atas tempat tidur berisi ganja seberat 982, 65 gram.

“Dalam pengakuan keduanya, barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan milik bersama untuk dijualkan kepada pemesan/pembeli,” jelasnya.

Ganja kering itu mereka dapatkan dari Jalan Jermal Medan. (wil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *