MEDAN – Polrestabes Medan menerima laporan dugaan tindak pidana penyanderaan, penganiayaan, serta kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang diduga dilakukan pria berinisial D alias R.
Laporan ini mengacu pada Pasal 451 dan/atau Pasal 466 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dan Pasal 44 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Perkara tersebut juga teregister dalam LP/B/1117/III/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 18 Maret 2026 oleh Samla Dewi, ibu korban, yang berdomisili di Jalan Bunga Cempaka IX No. 57, Kelurahan Padabg Bulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang.
Korban adalah Putri Saras Wati Dewi, anak pelapor, yang tinggal di alamat yang sama.
Terlapor D alias R merupakan wiraswasta dengan dua alamat, yakni di kawasan Jelambar Baru, Jakarta Barat, serta di Jalan Teuku Umar No. 9, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia.
Kejadian bermula saat korban meninggalkan rumah terlapor. Pada 15 Maret 2026, korban mendatangi Café R di Jalan Teuku Umar untuk mengambil barang-barangnya, namun tidak diizinkan keluar oleh terlapor.
Saksi termasuk Sandiren alias Boby menyatakan korban ditahan di dalam lokasi tersebut.
Dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juga diperkuat hubungan korban dan terlapor yang dinyatakan sah secara agama oleh pendeta Sanden serta ketua Vihara Budhayana Adi Darma Santri, Siwaji, ditambah keterangan kepling yang menyebut keduanya adalah pasangan suami istri. Luka memar, visum, dan kesaksian saksi telah memenuhi ketentuan pembuktian sesuai Pasal 55 UU KDRT.
Ketua Limpol, seorang influencer yang dikenal aktif dalam isu sosial, turut memberikan perhatian terhadap kasus ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya mendukung proses hukum berjalan secara profesional.
“Yang bersalah harus dihukum sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” ujarnya.
Kasi Humas Polrestabes Medan, AKP Nover Parlindungan Gultom, membenarkan adanya laporan tersebut dan menambahkan bahwa Polrestabes Medan berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara objektif, transparan, dan sesuai prosedur.
“Kami memastikan setiap laporan yang masuk diproses dengan serius. Masyarakat jangan ragu melapor, karena setiap pengaduan akan kami tindaklanjuti dengan profesional,” ungkapnya.
Kasus ini kini ditangani Polrestabes Medan dan terus berlanjut dalam proses hukum lebih lanjut. (ril/Wil)












